Jaringan yang disebut merupakan jaringan peredaran Malaysia-Aceh-Sumatera-Jakarta-Bogor kemudian Cianjur,” kata Syahduddi di area Mapolres Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).
Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka diringkus petugas dalam lokasi yang dimaksud berbeda, yakni pada depan ruko Kelurahan Cariu Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Dari lokasi ini, petugas mendapati sabu seberat 547 gram.
Kemudian lokasi kedua, di tempat perumahan Kelurahan Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Polisi menemukan sabu seberat 1061 gram atau 1 kg tambahan dan juga 325 gram.
“Jadi ada dua paket,” ucap Syahduddi.
Kemudian lokasi ketiga terletak pada sebuah kontrakan, Perumahan Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Di sana polisi mendapati 2106 gram atau kurang lebih lanjut 2,1 kg.
Terakhir lokasi keempat di dalam salah satu hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya pada Jalan Husein Sastranegara, Jurumudi, Benda, Tangerang, Banten. Di sana polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 21.150 gram atau 21,1 kg.
Totalnya kurang lebih lanjut sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan,” ucap Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, ketiga kurir ini nekat menjalani aksinya lantaran tergiur dengan upah yang digunakan besar. Untuk sekali mengantar sabu per 1 kg, mereka mendapatkan upah senilai Rp10 juta.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, dan juga atau hukuman mati, lalu atau paling lama 20 tahun penjara.