Tiga Kurir Narkoba Cuma Bisa Nunduk saat Digelandang Polisi, 25 Kilogram Sabu Disita Polres Jakarta Barat

  • azzar
  • Okt 27, 2023
Tiga Kurir Narkoba Cuma Bisa Nunduk saat Digelandang Polisi, 25 Kilogram Sabu Disita Polres Jakarta Barat
altmantransportlogistics.com Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 3 tersangka kurir narkotika jaringan international Indonesia-Malaysia. Total 25 kilogram sabu disita polisi.Adapun ketiga tersangka berinisial RG, MI, serta ZF. Berdasarkan pantauan Suara.com, ketiganya hanya saja bisa jadi tertunduk saat dihadirkan pada Polres Metro Jakarta Barat.Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan pelaku yang mana diringkus merupakan jaringan internasional.

Jaringan yang disebut merupakan jaringan peredaran Malaysia-Aceh-Sumatera-Jakarta-Bogor kemudian Cianjur,” kata Syahduddi di area Mapolres Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:Oknum ASN Pemkot Sibolga Ditangkap Kasus Narkoba

Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka diringkus petugas dalam lokasi yang dimaksud berbeda, yakni pada depan ruko Kelurahan Cariu Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Dari lokasi ini, petugas mendapati sabu seberat 547 gram.

Kemudian lokasi kedua, di tempat perumahan Kelurahan Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Polisi menemukan sabu seberat 1061 gram atau 1 kg tambahan dan juga 325 gram.

“Jadi ada dua paket,” ucap Syahduddi.

Kemudian lokasi ketiga terletak pada sebuah kontrakan, Perumahan Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Di sana polisi mendapati 2106 gram atau kurang lebih lanjut 2,1 kg.

Terakhir lokasi keempat di dalam salah satu hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya pada Jalan Husein Sastranegara, Jurumudi, Benda, Tangerang, Banten. Di sana polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 21.150 gram atau 21,1 kg.

Baca Juga:Penumpang Kapal dari Malaysia Ditangkap Bawa Sabu

Totalnya kurang lebih lanjut sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan,” ucap Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, ketiga kurir ini nekat menjalani aksinya lantaran tergiur dengan upah yang digunakan besar. Untuk sekali mengantar sabu per 1 kg, mereka mendapatkan upah senilai Rp10 juta.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, dan juga atau hukuman mati, lalu atau paling lama 20 tahun penjara.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *