Sengketa BNI vs Bank Danamon, Bermula dari Sita Eksekusi PT Power Clutch Indonesia

  • azzar
  • Okt 26, 2023
Sengketa BNI vs Bank Danamon, Bermula dari Sita Eksekusi PT Power Clutch Indonesia
BNI menggugat Bank Danamon di area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan ini atas kasus sengketa tanah. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL.Kronologi sengketa tanah BNI vs Danamon ini bermula lantaran adanya peletakan sita eksekusi yang dimaksud diajukan oleh Bank Danamon pada tahun 2022 terhadap jaminan kredit debitur, yakni PT Power Clutch Indonesia di area BNI yang dimaksud sudah diikat secara dengan Hak Tanggungan sejak tahun 2011.Sita eksekusi merupakan sita yang dimaksud ditetapkan juga dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, berdasarkanJDIH Kemenkeu, Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang digunakan memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.

Baca Juga:Kakak Mertua Dian Sastro Terlibat Sengketa Hotel Sultan, Siapa Sebenarnya Pontjo Sutowo?

Jika debitur cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak mengedarkan melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang tersebut bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang -lain. Kedudukan diutamakan yang disebut sudah barang tentu tidaklah mengurangi preferensi piutang-piutang Negara menurut ketentuan-ketentuan hukum yang dimaksud berlaku.

Kemudian, dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang tersebut ditunjuk sebagai hak atas tanah yang mana dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, kemudian Hak Guna Bangunan, sebagai hak-hak atas tanah yang wajib didaftar.

Gugatan diajukan oleh BNI untuk menjunjung prinsip-prinsip hukum yang tersebut berlaku. Alasan lainnya, BNI ingin mempertahankan hak atas jaminan debitur bank pelat merah tersebut. Kabar terakhir menyebutkan, baik BNI maupun Danamon telah lama melakukan diskusi untuk menemukan penyelesaian atas kasus ini.

Untuk diketahui, kesulitan jaminan PT Power Clutch ini bukan pertama kali terjadi. Perusahaan ini pernah digugat oleh Danamon pada 2019 akibat sudah melakukan wanprestasi atau mengingkari perjanjian terhadap Danamon.

Saat itu, PT Power Clutch harusnya membayar Rp59,16 miliar kepada bank tersebut. Perkara ini bergulir ke Mahkamah Agung dengan putusan Power Clutch Indonesia harus membayar seluruh utangnya kepada Bank Danamon.

Baca Juga:Kapan Stock Split Saham BBNI, Simak Jadwal Lengkapnya di tempat Sini

MA juga menyatakan sah atas jaminan tanah yang mana diberikan oleh Power Clutch. Dengan penjamin atas nama Direktur Utama Handy Cahyadi. Ada dua bidang tanah masing-masing seluas 1.560 m2 kemudian 584 m2 yang digunakan terletak di area Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *