Satgas PASTI OJK blokir 302 pinjol ilegal kemudian pinjaman pribadi

  • azzar
  • Nov 13, 2023
Satgas PASTI OJK blokir 302 pinjol ilegal kemudian pinjaman pribadi
Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjol ilegal pada area Indonesia

altmantransportlogistics.com – Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terjadi terjadi melakukan pemblokiran terhadap 302 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal serta konten pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.

Sekretaris Satgas PASTI OJK Hudiyanto merinci timnya sudah pernah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di tempat tempat beberapa situs web juga juga aplikasi, serta menemukan 129 konten pinpri yang dimaksud berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal juga pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account kemudian juga nomer telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," kata Hudiyanto di dalam tempat Jakarta, Sabtu.

Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah terjadi lama menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang mana mana terdiri atas 1.196 entitas investasi modal ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, kemudian 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto kembali mengingatkan warga untuk berhati-hati, waspada serta tidaklah menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri lantaran berpotensi merugikan rakyat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Adapun Satgas PASTI saat ini terdiri atas 14 pihak dari otoritas, kementerian kemudian lembaga terkait, yang digunakan merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan lalu juga Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah juga menangani kegiatan bidang bisnis tanpa izin di dalam tempat sektor keuangan.

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Satgas PASTI telah dilakukan lama menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang digunakan dimaksud dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.

Hudiyanto menjelaskan bahwa Satgas PASTI telah lama dikerjakan mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank dalam tempat OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

"Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjol ilegal dalam Indonesia," jelasnya.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan juga juga WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang tersebut digunakan dilaporkan sudah pernah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang digunakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI sudah pernah terjadi mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon kemudian WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi serta Informatika RI (Kemenkominfo).

Untuk itu, Satgas PASTI mengharapkan penduduk yang mana menemukan tawaran penyetoran modal atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *