altmantransportlogistics.com – Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menerbitkan pendapat masalah rasio utang Indonesia yang mencapai hampir 38 persen dari barang domestik bruto (PDB). Begini penjelasannya.
“Apakah rasio ini masih aman pada nomor 38 persen? Ini kalau dilihat dari peraturan Perbendaharaan keuangan negara, aturannya kan rasio utang 60 persen terhadap PDB kita, maka dianggap aman, masih save lah,” ujar Rizal saat dihubungi Tempo pada Selasa, 14 November 2023.
Menurut Rizal, tidak ada ada standar harus berapa persen agar rasio utang aman. Ini tergantung tingkat produktivitas atau kondisi sistem keuangan dalam masing-masing negara.
“Jadi di area Indonesia harus dipantau, yang tersebut kira-kira modelnya aman, maksimum pada bilangan bulat 60 persen rasio utang terhadap PDB,” ucap Kepala Pusat Ekonomi Makro kemudian Keuangan ini.
Dikutip dari buku APBN Kita Edisi Oktober 2023, posisi utang pemerintah per 30 September 2023 adalah Rp 7.891,61 triliun atau setara 37,95 persen dari PDB. Persentase ini di tempat bawah batas rasio 60 persen yang ditetapkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menangguhkan defisit yang dalam Undang-undang tentang APBN,” begitu bunyi Pasal 12 Ayat 3 UU 17/2003.
Dalam lembar penjelasan dijelaskan maksud kalimat tersebut, yaitu defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto. Selain itu, jumlah agregat pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.
Secara lebih besar rinci, utang sebanyak Rp 7.891,61 triliun itu terdiri dari surat berharga negara atau SBN serta pinjaman. Utang dari SBN adalah Rp 7.012 triliun, dengan denominasi rupiah sebanyak Rp 5.662,19 triliun kemudian valuta asing sebesar Rp 1.350,57 triliun.
Sementara utang dari pinjaman sebesar Rp 878,85 triliun. Rinciannya, utang dalam negeri sebesar Rp 25,36 triliun juga utang luar negeri sebesar Rp 853,49 triliun.
Pilihan Editor: Jokowi Revisi Target Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Bagaimana Respons Kemenkeu?