OJK: Perilaku petugas penagihan dominasi pengaduan layanan fintech

  • azzar
  • Nov 13, 2023
OJK: Perilaku petugas penagihan dominasi pengaduan layanan fintech

altmantransportlogistics.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan umum terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman daring (online) industri fintech peer-to-peer lending mencapai sebesar 35,29 persen dari total sebanyak 4.548 pengaduan.

"Perilaku petugas penagihan menjadi jenis aduan yang dimaksud paling mendominasi dari konsumen kita," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam keterangan yang mana mana diterima di area dalam Jakarta, Sabtu.

Jumlah pengaduan penduduk terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang dimaksud digunakan diterima OJK selama tiga tahun mencapai sebanyak 4.548 pengaduan.

Pengaduan yang digunakan diterima pada 2020 sebanyak 25 pengaduan, selanjutnya meningkat secara signifikan pada 2021 sebanyak 1.726 pengaduan, kemudian pada 2022 sebanyak 2.797 pengaduan.

Perilaku petugas penagihan miliki porsi tertinggi sebesar 35,29 persen, diikuti restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal sebagai penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen.

Selain itu, penyalahgunaan data pribadi 6,02 persen, kegagalan atau keterlambatan transaksi 5,80 persen, kemudian lain-lain 21,78 persen.

Agusman mengatakan, menanggapi pengaduan masyarakat, OJK sudah pernah lama mengatur tata cara dalam penagihan dana dari petugas penyelenggara melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang dimaksud dimaksud diluncurkan pada 8 November 2023.

Aturan itu mewajibkan petugas penagihan diwajibkan mematuhi etika penagihan seperti penagihan tidak ada ada diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, serta merendahkan SARA (Suku, Agama, Rasa, Antar golongan).

Selain itu, waktu penagihan dikerjakan bukan sanggup belaka diimplementasikan selama 24 jam melainkan semata-mata sampai pukul 20.00 WIB.

Agusman berharap, melalui penataan tata cara penagihan, fintech lending terus tumbuh menjadi industri yang digunakan hal tersebut sehat juga juga bermartabat dalam menopang perekonomian masyarakat.

 

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *