Mulai Selidiki Kasus Kebocoran RPH MK Soal Putusan Batas Usia Capres-cawapres, Bareskrim Periksa Lima Saksi

  • azzar
  • Nov 17, 2023
Mulai Selidiki Kasus Kebocoran RPH MK Soal Putusan Batas Usia Capres-cawapres, Bareskrim Periksa Lima Saksi

altmantransportlogistics.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan menyelidiki kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat batas usia calon presiden (capres) kemudian calon perwakilan presiden (cawapres).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut sudah ada lima orang saksi yang mana diperiksa dalam tahap penyelidikan kasus ini.

“Kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Djuhandhani tiada mengungkap identitas kelima saksi yang dimaksud diperiksa. Ia hanya sekali menjelaskan bahwa penyelidikan terkait kasus ini menindaklanjuti laporan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

“Laporan sudah kita terima dan juga saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan,” katanya.

Picu Kegaduhan

Sebelumnya sekelompok orang mengatasnamakan P3K melaporkan kasus dugaan kebocoran RPH MK ke Bareskrim Polri. Laporan hal tersebut diterima kemudian teregistrasi dengan Nomor: /B/356/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.

Maydika Ramadani selaku perwakilan dari P3K mengungkap alasan melaporkan kasus ini lantaran dianggap sudah memproduksi kegaduhan di area masyarakat.

“Kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili warga Indonesia dalam hal menimbulkan laporan kepolisian,” kata Maydika kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Maydika juga menilai kebocoran informasi RPH merupakan bentuk pelanggaran berat merujuk Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstutusi dijelaskan bahwa RPH. Pasal 40 Ayat 1 yang disebut berbunyi; sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.

“Maka atas hal tersebut, terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu belaka adalah pelanggaran berat dan juga tiada dapat ditolerir, oleh sebab itu telah lama menyebabkan kegaduhan serta permasalahan nasional yang mana berdampak pada hilangnya kepercayaan penduduk Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Berdasar surat laporan yang tersebut diterima Suara.com tertera terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan. Sementara pasal yang digunakan dipersangkakan oleh P3K terhadap terlapor, yakni Pasal 112 KUHP tentang kebocoran dokumen rahasia negara.

Maydika berharap Bareskrim Polri dapat segera mengusut laporannya. Harapannya peristiwa serupa bukan terulang kembali.

“Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan rakyat Indonesia terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Langgar Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK sebelumnya juga telah dilakukan menyatakan sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik juga pedoman perilaku hakim. Sebab merek terbukti tidaklah dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam RPH.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik serta perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan juga Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *