altmantransportlogistics.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) kabarnya sudah mengantongi perpanjangan izin bidang usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga tahun 2061, meskipun masa berlakunya sebenarnya baru berakhir pada tahun 2041.
Freeport Indonesia sebelumnya memang berniat memperpanjang izin dengan membangun smelter di dalam Fak-Fak, Papua Barat, serta menambah saham pemerintah sebanyak 10%.
Menteri Energi juga Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan memperpanjang IUPK perusahaan tambang yang mana memiliki saham terbesar oleh Indonesia.
Hal ini ia sampaikan pada Jumat (17/11/2023) kemarin usai kunjungan Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat. Arifin menegaskan, pembahasan perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia dalam Papua yang digunakan seharusnya berakhir pada tahun 2041 menjadi salah satu topik utama.
Menurut dia, IUPK PTFI dapat diperpanjang hingga tahun 2061 akibat masih ada cadangan sumber daya mineral yang dimaksud dapat dimanfaatkan.
Cadangan sumber daya mineral yang mana masih tersedia berada di area pertambangan bawah tanah, sehingga fokus utama saat ini adalah pada pemanfaatan sumber daya mineral tersebut.
VP Corporate Communication Freeport Indonesia, Katri Krisnawati, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan perpanjangan operasi IUPK pada Papua, PTFI berencana membangun prasarana pemurnian mineral (smelter) pada Fak-Fak, Papua Barat, dan juga menambah saham pemerintah sebesar 10%.
Selama kunjungan ke Amerika, Presiden Jokowi juga mengkaji dengan CEO Freeport McMoran, Ricard Adkerson, tentang penambahan saham Freeport pada Indonesia kemudian perpanjangan izin tambang. Presiden Jokowi berharap bahwa pembahasan yang dapat diselesaikan pada akhir November tahun ini.