Jakarta – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi untuk penduduk mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai penetapan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di dalam area Direktorat Jendral Sumber Daya serta juga Perangkat Pos lalu Informatika (SDPPI) sebagai langkah lanjutan dalam menyiapkan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2023.
"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta warga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dijalankan konsultasi rakyat atas RPM Komunikasi serta Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis PNBP yang mana mana Berlaku pada Direktorat Jenderal SDPPI," demikian pernyataan Kementerian Kominfo, Rabu.
Mengacu pada PP 43/2023, ada dua hal yang dimaksud harus dibahas dalam peraturan pelaksana yang tersebut mana disiapkan Kemenkominfo yaitu pertama mengenai tata cara perhitungan faktor pengurang untuk jenis PNBP dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio.
Kedua mengenai indeks jenis pelanggaran pemenuhan kewajiban pengaplikasian spektrum frekuensi radio serta kewajiban sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
Di samping itu, Kemenkominfo dalam pernyataannya itu menyebutkan bahwa RPM tentang penetapan tarif PNBP di dalam dalam Ditjen SDPPI disiapkan juga sebagai langkah memperbaiki birokrasi kemudian menyederhanakan aturan.
RPM Kominfo yang tersebut digunakan saat ini dibuka konsultasi publiknya hal itu akan memuat petunjuk pelaksanaan penetapan tarif atas jenis PNBP yang itu berlaku pada Ditjen SDPPI Kemenkominfo yang mana digunakan meliputi penerimaan negara berasal dari penyelenggaraan spektrum frekuensi radio,penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
Selanjutnya berasal juga dari pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi kemudian denda administratif.
Bagi rakyat yang dimaksud mana miliki pendapat, saran, maupun kritik membangun untuk Rancangan Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di area tempat Direktorat Jendral Sumber Daya kemudian Perangkat Pos lalu juga Informatika (SDPPI) itu dapat belaka menyampaikan tanggapannya lewat berkirim surel.
Konsultasi umum terbuka sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 lalu masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat [email protected], [email protected], serta [email protected].