altmantransportlogistics.com – Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasanugraha mengemukakan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tahun 2023 menjadi momentum mewujudkan haluan penyelenggaraan kesehatan di area dalam Indonesia.
"Setelah disahkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pemerintah sekarang sedang menyusun Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang mana berfungsi sebagai haluan bersama dalam upaya pembangunan kesehatan pada area seluruh Indonesia," kata Kunta Wibawa Dasanugraha dalam dalam Jakarta, Senin.
Kunta, melalui Biro Komunikasi juga Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI mengatakan RIBK diacu oleh Pemerintah Pusat kemudian pemerintah daerah dalam merencanakan, menganggarkan, serta mengimplementasikan program Kesehatan dalam area wilayah masing-masing.
Ia mengatakan RIBK menjadi haluan dari enam pilar Transformasi Kesehatan penopang sistem kesehatan Indonesia yang dimaksud harus terus dibangun untuk memenuhi aspek peningkatan layanan kesehatan yang digunakan dimaksud berkualitas, bermutu, lalu setara.
Sekjen Kunta mengatakan enam pilar Transformasi Kesehatan dapat ditegakkan untuk perubahan yang dimaksud lebih banyak banyak baik melalui kolaborasi yang tersebut dimaksud erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta juga seluruh elemen masyarakat.
Enam pilar yang digunakan hal tersebut dimaksud adalah layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan.
Dalam kesempatan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (7/11), Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terdapat 101 delegasi dalam UU Kesehatan yang tersebut dimaksud harus masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
RPP yang digunakan disebut berkaitan dengan upaya kesehatan, pengelolaan tenaga medis juga tenaga kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, kemudian perbekalan kesehatan, serta sistem informasi kesehatan.
RPP yang mana juga mengatur tentang penyelenggaraan teknologi kesehatan, kejadian luar biasa serta wabah, pendanaan kesehatan, partisipasi masyarakat, dan
pembinaan serta pengawasan.
Selain itu, UU Kesehatan juga diterapkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden sebanyak dua aturan. Pertama, berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan upaya kesehatan kemudian sumber daya kesehatan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, juga pemerintah desa secara berjenjang dalam suatu sistem kesehatan nasional.
Rancangan Perpres yang dimaksud kedua, adalah pelaksanaan koordinasi serta sinkronisasi kebijakan kesehatan antar kementerian/lembaga untuk penguatan sistem kesehatan nasional.
Sedangkan UU Kesehatan yang mana harus masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terdiri atas lima ketentuan, yakni sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan, Imunisasi, keselamatan pasien, standar pelayanan tenaga medis lalu tenaga kesehatan, serta persetujuan tindakan pelayanan kesehatan.
"Kalau di area area pemerintahan, ini maksanya sudah tidaklah ada karuan, oleh sebab itu bisanya PP selesai 2 sampai 3 tahun, kita mau coba bereskan ini 3 bulan," katanya.*