altmantransportlogistics.com – Jakarta – Kemenhub Perhubungan (Kemenhub) mengklaim belum menerima surat resmi dari asosiasi maupun maskapai penerbangan hambatan adanya usulan revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
"Kalau revisi tarif batas atas pasti harus memenuhi beberapa faktor. Jadi, itu yang digunakan digunakan tentunya juga terus didiskusikan bersama asosiasi-asosiasi nantinya. Kami juga butuh surat resmi datang dari asosiasi atau maskapai, terus terang kami belum terima surat resmi sampai saat ini," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati usai acara road to Hari Nusantara 2023 pada Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan jika ada surat resmi maka Kemenhub sebagai regulator dapat menindaklanjutinya.
"Makanya hal-hal itu kami kan sebagai regulator menindaklanjuti sesuatu harus berdasarkan hitam pada atas putih," kata dia.
Sementara hambatan adanya usulan penghapusan TBA, Adita mengatakan bahwa TBA itu dasarnya Undang-Undang (UU) Penerbangan sehingga harus ada revisi UU.
"Itu dasarnya UU Penerbangan juga kalau memang mau hapus, berarti harus revisi Undang-Undang. Kalau revisi prosesnya tak cuma eksekutif tetapi legislatif," ucap Adita.
"Karena kalau dibaca dalam Undang-Undang yang dimaksud dimaksud ada kan tujuan bataes atamms serta bawah itu kan memproteksi dua pihak. Si operator sendiri lalu juga warga agar tiada terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi membebani masyarakat. Jadi, ada koridornya itu, kalau memang mau dihapus harus diskusi dulu bagaimana proteksi dua pihak," lanjutnya.
Ia menekankan bahwa Kemenhub harus menjaga kepentingan semua para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
"Jadi, kami tugasnya menjaga keberimbangan industri, keterjangkauan masyarakat, serta bagaimana perusahaan operator sustain melayani sekaligus menjaga faktor keselamatan dalam penerbangan tetap terjaga. Kemudian Undang-Undang ditetapkan begitu juga kan dulu pertimbangannya agar semua kepentingan terwakili," ujar Adita.
Diketahui, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan kepada pemerintah agar meniadakan TBA tiket pesawat juga nantinya biaya tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Ini mungkin menjadi salah satu usulan dari kami tadi bahwa kalau sanggup tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota (RUA) INACA tahun 2023 dalam Jakarta, Kamis (2/11).
Dalam RUA itu, kata dia, INACA mengkaji tiga isu, salah satunya mengenai tarif penerbangan. Ia mengatakan bahwa tren juga dinamika industri penerbangan saat ini tidaklah ada terlepas dari nilai avtur juga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Tadi hasil rekomendasi dari anggota berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar mampu dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya, mengingat tingginya biaya operasional maskapai," ujar Denon.