altmantransportlogistics.com
Jakarta – Kasus gagal bayar pinjaman online lalu paylater tengah marak. Perlu diingat konsekuensinya sanggup berurusan dengan hukum jika terjadi gagal bayar.
Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana mengatakan kemajuan teknologi memudahkan orang untuk menciptakan utang. Begitu juga dengan pelaku bidang usaha menjadi termediasi untuk memberikan cara berhutang yang dimaksud dimaksud mudah.
Ketika membuka gadget langsung ditawari pinjaman bersifat instan,” kata Rinto kepada CNBC Indonesia, dikutip, Sabtu (21/10/2023).
“Nah ini menciptakan persoalan dimana mudah menimbulkan hutang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,” tambahnya.
Mudah mendapatkan utang bukan cuma sekali faktor utama menyebabkan terjadinya gagal bayar. Menurut Rinto kebanyakan nasabah pinjol belum teredukasi mengenai risiko pengambilan utang.
Karena merekan tak teredukasi apakah utang dibayar pokoknya cuma atau berikut bunga juga juga gimana keterlambatannya,” katanya
Beda dengan pinjaman bank konvensional jika terjadi gagal bayar ada ketentuan bunga juga denda yang mana harus dibayar pada perjanjian kredit.
Menurutnya kebanyakan nasabah info tidak ada ada terinfo berapa bunga yang dimaksud digunakan dibayar jika terlambat membayar.
Jika terjadi gagal bayar maka perusahaan pinjol berhak melakukan laporan ke kepolisian atas dasar kecurangan lalu penggelapan. Menurut Rinto hak itu terbit dari Perundang-undangan pada perusahaan pinjol untuk memperkarakan nasabahnya.
Selain itu perusahaan pinjol juga dapat memperkarakan hal ini secara perdata.
Pinjam meminjam ini ranah perdata seharusnya ada perjanjian, namun dalam praktiknya nasabah jarang diberi perjanjian tersebut, tapi tak menghilangkan hak bagi perusahaan pinjol melakukan gugatan perdata jika terjadi wanprestasi,” katanya.
Sehingga satu-satunya cara untuk terhindar dari risiko diperkarakan, nasabah wajib membayar cicilan secara rutin.
Begitu juga sebelum mengambil pinjaman seharusnya dicermati kondisi keuangan pribadi apakah dapat dibayarkan, juga perjanjian yang dimaksud yang disebut dilaksanakan terkait berapa denda atau bunga keterlambatan yang dimaksud mana dibayarkan.
Artikel Selanjutnya Siap-siap Pinjol Makin Banyak, OJK Mau Buka Pendaftaran