Heboh Santyka Fauziah Cium Tangan Sule Saat Rayakan Ulang Tahun, Hukumnya Boleh Enggak Sih Dalam Islam?

  • azzar
  • Nov 17, 2023
Heboh Santyka Fauziah Cium Tangan Sule Saat Rayakan Ulang Tahun, Hukumnya Boleh Enggak Sih Dalam Islam?

altmantransportlogistics.com – Pada perayaan ulang tahunnya yang mana ke-47 pada 15 November 2023 lalu, Sule rupanya mendapat kejutan dari sang kekasih, Santyka Fauziah. Kekasihnya itu rupanya membawa kue ulang tahun untuknya.

Namun, selain kejutan ulang tahun sendiri, hal yang dimaksud jadi perhatian warganet yaitu saat Santyka Fauziah justru mencium tangan Sule. Setelah itu, Santyka Fauziah juga memeluk hingga melakukan cipika-cipiki kepada ayah Rizky Febian tersebut.

Aksi Santyka Fauziah yang mana salim atau mencium tangan Sule itu lantas menjadi perhatian. Pasalnya, keduanya sendiri belum miliki ikatan pernikahan. Namun, Santyka Fauziah itu justru sudah seperti menjadi istri Sule.

Hal ini juga yang dimaksud menjadi pertanyaan apakah aksi yang disebut diperbolehkan dalam Islam. Apalagi, keduanya belum menikah. Lantas bagaimana hukum mencium tangan pasangan sebelum menikah?

Sule juga Santyka Fauziah. [Instagram]
Sule serta Santyka Fauziah. [Instagram]

Mengutip Dalam Islam, terkait cium tangan sendiri para ulama setuju bahwa mencium tangan hukumnya ialah mubah (boleh) dalam kondisi tertentu atau untuk orang orang tertentu. Cium tangan ini diperbolehkan sebagai bentuk hormat kepada seseorang dengan niat baik tanpa adanya maksud terselubung.

“Tidak mengapa mencium tangan orang imam, namun untuk tujuan keduniaan tidak ada diperbolehkan”. (Kitabul Wara oleh Sufyan At Stauri). Mencium tangan wajib dijalankan dengan niat berlaku baik atau menghormati, bukan untuk tujuan duniawi misalnya untuk mencari keuntungan atau dengan pamrih, untuk mengharap imbalan, atau sebab syahwat).

Untuk gerakan mencium tangan juga tiada dianjurkan sampai membungkuk seperti sedang menyembah. Pasalnya, sosok yang digunakan boleh disembah hanyalah Allah SWT.

Dari Anas B. Malik “Wahai Rasulullah adakah sebagian kami boleh menundukkan badan kepada sebagian yang lain yang mana ditemui? Rasulullah menjawab, bukan boleh. Adalah kami boleh saling berpelukan jika bertemu? Rasulullah menjawab, bukan boleh. Yang benar hendaklah kalian saling bersalaman”. (Ibnu Majah no. 3962).

Cium tangan ini juga diperbolehkan selama tak ada kesombongan. Artinya, jangan sampai cium tangan itu justru akan menyebabkan seseorang menjadi sombong juga merasa besar.

Sementara itu, untuk pasangan suami-istri, perkara cium tangan juga dianjurkan. Hal ini sebagai bentuk hormat istri kepada suaminya. Dengan istri mencium tangan suami juga dipercaya dapat memberikan pahala baik untuknya.

“Tidak mengapa pribadi wanita mencium tangan suaminya dan juga itu termasuk pergaulan yang baik. Dan ia diberikan pahala atasnya baik faktor yang menggalakkan untuk melakukannya oleh sebab itu faktor ketaatan maupun faktor syahwat, kemudian cuma Allah semata yang mengetahui”. (Fatwa Islam no.28906).

Dilarang jika lawan jenis bukan mahram

Jika cium tangannya ini kepada lawan jenis yang mana bukan mahram, maka hukumnya adalah haram. Pasalnya, walau diperbolehkan sebagai bentuk hormat, jika hal ini dilaksanakan kepada lawan jenis dapat menjurus ke arah zina. Apalagi laki-laki serta wanita yang digunakan belum miliki hubungan yang mana halal tak boleh berpandangan, berdekatan, bersentuhan kulit, apalagi mencium tangan.

Sementara itu, memberi penghormatan kepada lawan jenis juga bisa jadi hanya sekali dengan menguncupkan tangan disertai senyuman. Hal yang juga menunjukkan rasa hormat tanpa harus bersentuhan secara langsung.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *