Bawaslu Kalsel usut dugaan pelanggaran etik ASN terkait pilpres

  • azzar
  • Nov 13, 2023
Bawaslu Kalsel usut dugaan pelanggaran etik ASN terkait pilpres

altmantransportlogistics.com – Banjarmasin – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengusut dugaan pelanggaran etik yang dimaksud digunakan dikerjakan orang aparatur sipil negara (ASN) di dalam tempat lingkungan provinsi setempat terkait pemilihan umum 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, juga Humas Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono pada Banjarmasin, Kalsel, Senin, menyebutkan sebelumnya pada Senin (6/11) lalu beredar video seseorang ASN berinisial MA secara terbuka dalam acara resmi mengajak para pelajar di tempat tempat salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam area Banjarmasin agar mencoblos salah satu partai tertentu saat pemilihan umum 2024 mendatang.

“Kami sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk juga ASN yang bersangkutan. Bukti-bukti yang mana digunakan kami dapatkan segera kita kaji untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Thessa menuturkan pihaknya memeriksa lima saksi untuk mengumpulkan keterangan tentang pelanggaran terkait pilpres yang mana mana diimplementasikan orang ASN saat mengisi sebuah acara pada area salah satu SMK Banjarmasin.

“Hasil pemeriksaan kami sampaikan secepatnya pekan ini, jika terbukti ada pelanggaran maka akan kami teruskan ke komisi ASN pemerintah daerah setempat agar ditindaklanjuti terkait sanksi kode etik ASN,” ucapnya.

Dia mengatakan pemeriksaan dikerjakan secara tertutup lalu informasi belaka disampaikan secara umum di area area hadapan media massa. Hal itu berkaitan dengan menghormati hak para saksi agar bukan diungkap identitas maupun keterangan yang digunakan diberikan secara detail.

Beberapa hal umum yang dimaksud diperiksa dari oknum ASN yakni terkait maksud lalu tujuan yang dimaksud mana bersangkutan mengajak para pelajar dalam acara resmi di dalam area hadapan umum untuk mencoblos salah satu partai saat pemilihan umum 2024.

Thessa menjelaskan pihaknya semata-mata berwenang dalam hal pemeriksaan temuan pelanggaran yang mana dimaksud berkaitan dengan pemilu. Karena yang tersebut dimaksud bersangkutan merupakan manusia ASN, pemberian sanksi merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Kendati demikian, pihaknya menjamin menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan umum hal hal itu secara profesional. Keputusan yang disebut dilaksanakan melalui rapat pleno yang dimaksud digunakan direncanakan secepatnya pada pekan ini.

Sementara itu, oknum ASN yakni MU yang tersebut mana juga menjabat sebagai Kepala SKPD pada lingkungan Pemprov Kalsel, memberikan keterangan singkat pada hadapan pers bahwa ajakannya kepada pelajar untuk mencoblos salah satu partai hal itu menurut dia ajakan itu diungkapkan cuma sekadar spontanitas saat memberikan sambutan kegiatan.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *