7 Fakta Suami Nekat Bunuh Istri Karena Tak Dipinjami Rp 50 Miliar, Selingkuhan Ikut Bantu

  • azzar
  • Nov 17, 2023
7 Fakta Suami Nekat Bunuh Istri Karena Tak Dipinjami Rp 50 Miliar, Selingkuhan Ikut Bantu

altmantransportlogistics.com – Kasus bunuh istri gegara tak dipinjami Rp 50 miliar yang digunakan dilaksanakan oleh Ahmad Yuda akhirnya mengungkapkan kumpulan fakta baru. Mulai dari motif, cara membunuh, hingga bagaimana pada akhirnya bisa jadi tertangkap. Untuk mengetahui informasi lengkap tentang kasus satu ini, simak informasi berikut.

Kumpulan fakta kasus ahmad yuda bunuh istri gegara tak dipinjami rp 50 miliar

Simak informasi berikut untuk mengetahui kasus pembunuhan sadis suami pada istri.

1. Identitas korban serta pelaku

Tetty Rumondang Harahap sebagai korban lalu Ahmad Yuda sebagai pelaku ini sebenarnya merupakan pasangan suami istri. Korban sendiri diketahui sebagai mantan direktur RSUD Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Sementara itu, Ahmad Yuda adalah suaminya yang mana berambisi menjadi Bupati Tapanuli Selatan (Tapanuli Selatan).

2. Dibunuh oleh sebab itu tak pinjami Rp 50 miliar

Awalnya, Ahmad Yuda mengaku bahwa motifnya membunuh sang istri adalah lantaran memergoki perselingkuhan. Ia memberi keterangan bahwa melihat pribadi pria keluar dari dapur rumahnya.

Namun setelah diselidiki, akhirnya diketahui bahwa motif utama pembunuhan ini adalah kekesalan Ahmad Yuda yang tersebut tidak ada terima ketika sang istri tidaklah menggalang dirinya maju mencalonkan diri sebagai Bupati Tapsel. Ahmad juga diketahui memohon sang istri menyokong dengan cara memberi modal sebesar Rp 50 miliar.

3. Korban dibakar oleh suaminya sendiri

Ahmad Yuda diketahui membunuh istrinya dengan cara yang sangat sadis. Awalnya, ia menggunakan lesung untuk memukul kepala Tetty, setelah itu Yuda sempat meninggalkan Tetty.

Namun, dikarenakan Ia melihat sang istri masih hidup, bukannya menolong, Ia justru melanjutkan aksi kejinya dengan membakar sang istri. Pembakaran itu Ia lakukan dengan cara membakar 7 buah tabung gas 3 kg dengan beberapa botol bensin eceran.

4. Membawa barang berharga korban

Usai melakukan pembunuhan, Yuda masih tega membawa berbagai barang berharga istri. Mulai dari sertifikat, ATM, hingga ponsel. Namun, saat pergi, tas isi sertifikat itu justru tertinggal pada transportasi online yang digunakan dikendarainya. Dari sinilah permasalahan hal tersebut mulai tercium.

5. Dibantu selingkuhan

Dalam upaya pembunuhannya yang kedua, Yuda justru dibantu dengan istri sirinya yang tersebut sebelumnya sempat ia temui. Istri siri Yuda ini diketahui berada di dalam sebuah hotel pada Batam.

Yuda sendiri yang mana menginapkan wanita itu pada hotel tersebut. Namun Ia justru mencurigai sang istri selingkuh.

6. Kondisi korban

Saat ditemukan pihak kepolisian, kepala Tettu terbungkus dengan kantong plastik berwarna hitam yang mana berlumur darah.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah handphone yang tersebut diduga milik korban sudah dalam kondisi hangus terbakar.

7. Hukuman tersangka

Dengan barang bukti tersebut, Yuda akan dikenakan Pasal 340 KUH Pidana pasal 338 KUH Pidana atau pasal 361 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal tersebut, Yuda terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *