altmantransportlogistics.com – Pelaksanaan tes penerimaan CPNS di dalam lingkup Kemenkumham yang dilaksanakan pekan ini diwarnai dengan aksi kecurangan peserta yang dimaksud akhirnya terciduk petugas kemudian pengawas.
Tahapan Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang tersebut harusnya dilewati oleh setiap peserta malah dijadikan ajang untuk mencari keuntungan bagi sebagian orang.
Kebanyakan dari mereka yang dimaksud melakukan kecurangan ini memohon orang lain untuk menjadi joki serta mengerjakan tes ini agar mampu lulus. Hal ini pun menjadi sorotan lantaran Kemenkumham mencatat setidaknya ada 3 kasus joki tes CPNS yang terjadi selama sepekan terakhir
Lalu, bagaimana kasus joki ini bisa saja terungkap? Simak inilah 3 kasus joki CPNS Kemenkumham dalam sepekan selengkapnya.
1. Mahasiswa jadi joki serta dapat nilai tertinggi di tempat Makassar
Pengawas ujian TKD CPNS Kemenkumham akhirnya menciduk pribadi mahasiswa berinisial MH (24) yang mana ketahuan menjadi joki untuk peserta berinisial SI saat menjalani ujian pada Universitas Islam Makassar (UIM) pada Minggu (12/11/2023) lalu.
Kasus joki yang dimaksud terungkap ini bermula ketika MH berpura-pura menjadi sosok SI yang tersebut terdaftar sebagai peserta tes CPNS di dalam hari tersebut.
Meskipun sudah dicurigai petugas verifikasi identitas saat dimintai kartu pengenal, namun MH sempat lolos dari verifikasi lalu bisa jadi mengerjakan tes. Ia pun tetap mengerjakan tes SKD hal tersebut dengan nama SI.
Namun, saat nilai SKD itu keluar, nama SI menjadi salah satu nama peserta dengan nilai tertinggi. Hal ini pun menyebabkan MH akhirnya terciduk menjadi joki serta mengakui bahwa dirinya diminta oleh SI untuk menggantikan posisi SI sebagai peserta.
MH pun akhirnya digondol ke Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan.
“Iya betul ada joki CPNS yang dimaksud sudah diamankan oleh panitia kemarin. Sudah kita proses di dalam Polrestabes,” ucap Kanitreskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriyadi yang digunakan juga bergabung mengamankan mH.
Dari hasil investigasi polisi, MH ternyata merupan mahasiswa Universitas Hasanuddin juga dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 jt oleh oknum SI.
2. Mahasiswi Bandung jadi joki di area Lampung
Seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) ditangkap oleh petugas dan juga pengawas ujian SKD CPNS Kejaksaan Kemenkumham saat ketahuan menjadi joki dalam ujian SKD yang digunakan dilaksanakan pada Gedung Graha Archava pada Senin (13/11/2023) kemarin.
Hal ini pun terungkap ketika pengawas mencurigai RDS dikarenakan adanya ketidakcocokan wajah asli RDS dengan foto yang diunggah ke sistem mereka. Akibatnya, RDS pun diciduk dan juga diserahkan ke Polda Lampung untuk diproses secara hukum.
“Dari hasil investigasi, pelaku diketahui sebagai warga Bandar Lampung serta berstatus sebagai mahasiswi pada ITB,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah dalam keterangannya pada Rabu (15/11/2023) lalu.
3. Mahasiswa Jember jadi joki formasi Penjaga Tahanan
Lagi-lagi, petuga kemudian pengawas tes CPNS Kemenkumham kembali mengendus adanya aktivitas kecurangan joki dalam seleksi TKD yang dimaksud dilaksanakan di dalam Auditorium Politeknik Pelayaran Surabaya pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Seorang mahasiswa jurusan Teknik Lingkungan berinisial IM terciduk petugas daerah wilayah Kemenkumham Jawa Timur saat melakukan verifikasi berkas dan juga pin registrasi sebelum memasuki ruang tes.
Saat itu, petugas mencurigai perawakan IM yang tersebut tiada serupa dengan di area fotonya yang dimaksud belakangan diketahui adalah oknum AM, peserta ujian CPNS Kemenkumham dari Jombang.
Mengetahui adanya indikasi kecurangan, petugas pun mengamankan IM untuk dimintai keterangan lebih besar lanjut.
“Sistem kami menunjukkan adanya notifikasi bahwa data biometrik dari pelaku ‘miss match’ dengan fisik asli yang bersangkutan,” tutur Heni Yuwono, kepala Kanwil Kemenkumham Jatim pada Selasa (14/11/2023) lalu.
IM pun akhirnya mengakui bahwa ia sengaja menjadi joki dari AM oleh sebab itu dijanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta. IM pun akhirnya digondol ke Polsek Gunung Anyar, Surabaya untuk diproses lebih lanjut lanjut.
Kontributor : Dea Nabila